Analisis Berita Koran
Nama : Nizma
Kelas : Pb1B
NIM. : 2106321034
Bersumber dari Koran POSKOTA (Senin, 4 Oktober 2021)
Berita 1:
PRODUKSI CENGKEH DI KABUPATEN SERANG MENURUN
SERANG (Poskota) – Kepala Dinas Pertanian (Dis tan) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana menyebut produksi cengkeh saat ini menurun. Hal itu dikare nakan banyak tanaman cengkeh yang sudah tua.
Zaldi mengatakan, agar produksinya kembali meningkat lagi, tanaman cengkeh yang ada saat ini perlu segera diganti oleh tanaman yang baru.
“Produksi cengkeh kita sekarang sudah sangat turun, bahkan dibawah tar- get produksi kita, jadi kalau mau produksinya dinai- kan lagi memang tanaman cengkeh yang ada harus diganti,” ujarnya, Minggu (3/10).
Zaldi mengungkap- kan, tanaman cengkeh di wilayah Kabupaten Se- rang saat ini paling banyak tersebar di wilayah Gu nungsari, Padarincang, Ci omas, Pabuaran, Cinangka dan Anyer.
Adapun untuk harga jualnya, kata Zaldi penjua lannya mirip seperti harga jual beras kurang begitu ba gus. Sehingga para petani tidak terlalu bersemangat untuk bertani cengkeh. Namun diakui Zaldi, pertanian cengkeh di Kabu paten Serang tidak terfokus satu hamparan seperti di wilayah Jawa Barat, Suma tra Selatan dan Sulawesi Selatan.
“Kalau kita kan masih campur campur kebun cengkeh tersendiri,” imbuhnya. (kontributor banten/rahmat haryono/yh)
Analisis berita
Sumber :
Berita b dari manusia, yakni dari Kepala Dinas Pertanian (Distan) Zaldi Dhuahana. Maka sumber berita ini merupakan fakta pendapat.
What :
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana menyebut produksi cengkeh saat ini menurun.
Where :
Kabupaten Serang
When :
Minggu, 3 Oktober 2021
Who :
Zaldi mengungkapkan, tanaman cengkeh di wilayah Kabupaten Se- rang saat ini paling banyak tersebar di wilayah Gu nungsari, Padarincang, Ci omas, Pabuaran, Cinangka dan Anyer.
Why :
Karena tanaman cengkeh kebanyakan sudah tua. Diakui Zaldi, pertanian cengkeh di Kabu paten Serang tidak terfokus satu hamparan seperti di wilayah Jawa Barat, Suma tra Selatan dan Sulawesi Selatan.
How :
Zaldi mengatakan, agar produksinya kembali meningkat lagi, tanaman cengkeh yang ada saat ini perlu segera diganti oleh tanaman yang baru."Produksi cengkeh kita sekarang sudah sangat turun, bahkan dibawah tar- get produksi kita, jadi kalau mau produksinya dinai- kan lagi memang tanaman cengkeh yang ada harus diganti," ujarnya, Minggu (3/10).
Berita 2:
PEMKAB LEBAK KLAIM PTM BERJALAN LANCAR
LEBAK (Poskota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kini sudah mengizinkan diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk para siswa-siswi sekolah di Kabupaten Lebak. Namun, PTM itu digelar dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Berbagai skenario pun diatur seperti pembatasan jam belajar dan sistem shift.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengklaim, para pihak sekolah di Kabupaten Lebak sudah menerapkan upaya itu secara maksimal. Sehingga, pelaksanaan PTM yang sudah dimulai sejak bulan Agustus 2021 itu hingga kini dapat berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah di Lebak sampai saat ini berjalan dengan lancar. Kita terus berupaya, untuk melaksanakan secara Prokes. Walau tidak mudah ketika anak anak sedang berada di sekolah,” kata Wawan saat dihubungi, Minggu (3/10).
Wawan mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih belum menemukan adanya kasus covid-19 yang menulari para siswa saat bersekolah. “Memang didaerah lain ramai adanya kasus siswa sekolah yang terpapar di lingkungan sekolah. Namub Alhamdulillah juga hingga kini, kita (Dindik Lebak,-red) belum menemukan adanya kasus seperti itu,” kata Wawan.
Walaupun demikian, pihaknya meminta kepada pihak sekolah di Lebak untuk tidak lengah dengan terus memperketat penerapan prokes. Karena, potensi penularan covid-19 masih membayang-bayangi para anak sekolah.
Wawan menambahkan ketika ada kasus Covid-19 di sekolah, sudah ada aturan dan petunjuk yang harus dilakukan untuk mengantisipasi bahayanya.”Kita juga ada pengawas dan masing masing pembina yang di siapkan di sekolah Baik SD maupun SMP. Selain itu ada juga dari pengawas Dinas,” pungkasnya.
(Kontributor Banten/Yusuf Permana/yh)
Analisis berita
Sumber:
Berita berasal dari manusia, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi. Maka berita ini merupakan fakta peristiwa.
What :
Pemkab Lebak sudah mengizinkan diberlakukan pelajaran tatap muka (PTM) dan berjalan lancar
Where :
Kabupaten Lebak
When :
3 Oktober 2021
Who :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi
Why :
Karena para pihak sekolah di Kabupaten Lebak sudah menerapkan upaya prokes secara maksimal. Sehingga, pelaksanaan PTM dapat berjalan dengan lancar.
How :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan PTM sudah Kan dengan dilaksanakan secara Prokes. Dan meminta kepada pihak sekolah di Lebak untuk tidak lengah dengan terus memperketat penerapan prokes. Karena, potensi penularan covid-19 masih membayang-bayangi para anak sekolah.
Berita 3:
LPA BANTEN USUT TUNTAS KASUS EKSPLOITASI ANAK
SERANG (Poskota) Eksploitasi anak-anak di bawah umur serta Balita yang belakangan terjadi mendapat perhatian khu- suis dan Lembaga Per- lindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Seperti ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi eko- nami dengan cara dicat silver tubuhnya lalu diba- wa mengemis di jalanan.
Ketua LPA Banten lip Syafrudin saat dikon- firmasi, Minggu (3/10) mengatakan, kasus itu merupakan suatu tinda- kan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dan itu, memporak-poran- dakan sejumlah aturan hu- kurn tentang perlindungan anak di Indonesia. “Dan kondisi tersebut menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mala kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” jelasnya Menurut lip, spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver hal tersebut sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemer- intah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khu- sus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah terse but yaitu Peraturan Dae rah tentang Perlindungan Anak. “Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa anak korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuh- kan Perlindungan Khusus (AMPK),” katanya.
Lip menambahkan, dengan diperlakukan sep erti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lain- nya yang dipaksa dicat tubuhnya lalu kemudian dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas, bahwa anak tersebut korban eksploitasi ekonomi. Dan Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat di wajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat jelas dalam UU tersebut. Bahkan jika pelakunya adalah orang tua, wali atau pengasuh anak, maka ada penamba han hukuman yang diatur oleh UU, dan hak kuasa asuh dicabut atau dialihkan untuk sementara waktu.”.
Diakui lip, kekhawati rannya pun terjadi. Kondisi terkini, bahkan jaringan para pelaku pengeksploi tasi anak itu sudah meng hilang dari daerah tersebut. Hal ini jelas mengindika sikan bahwa mereka se benarnya menyadari dan ketakutan karena merasa bersalah memperlaku kan anak-anak dijadikan manusia silver seperti itu. (Kontributor Banten/Lu thfillah/yh)
Analisis berita
Sumber:
Berita berasal dari manusia, yakni Ketua LPA Provinsi Banten, Lip Syafruddin. Maka berita ini merupakan fakta peristiwa.
What :
Lembaga perlindungan anak provinsi Banten mengusut tuntas kasus eksploitasi anak.
Where :
Provinsi Banten
When :
3 Oktober 2021
Who :
Lembaga perlindungan anak (LPA) Banten
Why :
Karena merupakan suatu tinda- kan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dan itu, memporak-poran- dakan sejumlah aturan hu- kurn tentang perlindungan anak di Indonesia.
How :
Belakangan terjadi mendapat perhatian khu- suis dan Lembaga Per- lindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Seperti ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi eko- nami dengan cara dicat silver tubuhnya lalu diba- wa mengemis di jalanan.kondisi tersebut menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mala kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” jelasnya Menurut lip, spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver hal tersebut sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Posting Komentar