TOW Analisis Berita - Maulida Alfi Syahrani

 

Dampak PPKM Level 3 bagi Sektor Kesehatan dan Perekonomian di Kota Depok

Di Masa Pandemi Covid-19


            DEPOK  Situasi Penularan CIVID-19 DI Kota Depok ,Jawa Barat yang diklaim semakin menurun dan membaik di hari Rabu (13/10/2021) . Status Kota Depok berdasarkan pemeringkatan Kementerian Kesehatan kini menuju Zona Hijau, Maka Kota Depok kini menuju pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3  yang sebelumnya level 4. Aturan PPKM level 3 ini dijabarklan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan lain-lain.

            Keputusan MENDAGRI  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, memuat aturan antara lain : diberlakukannya pelaksanaan Pembelajaaran Tatap Muka terbatas, dengan Prokes ketat dan dengan kapasitas terbatas, dan lain-lain. Pemberlakuan PPKM level 3 di maksudkan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 sekaligus untuk menggairahkan sektor ekonomi rakyat, baik sektor UMKM, sektor ekonomi menengah sampai sektor ekonomi bermodal besar. Pelaksanaan PPKM  level 3 diharapkan menjadi “Gerbang” menuju Indonesia yang lebih sehat dan menjadi lebih baik dan maju sektor ekonominya, khususnya Kota Depok.

            Di Kota Depok, sesaat di berlakukannya PPKM level 3, disambut gembira oleh seluruh rakyat, khususnya para pelaku sektor ekonomi, Sejumlah aktivitas ekonomi di kota Depok pun menggeliat, efek diperlonggarkannya jam operasional Mal hingga Restoran. Pasar Tradisional, toko kelontong, apotik dan Toko kebutuhan sehari-hari juga diperpanjang waktu operasional buka nya.

            Seperti terlihat pada Rabu (13/10/2021) pukul 16.30 WIB terpantau aktivitas sebagian orang di mall ini tidak terlalu ramai( karena aturan PPKM membatasi kapasitas pengunjung) mall. Protokol kesehatan di mall ini sangat ketat sehingga orang-orang yang berada di dalam mall ini semua sudah pasti memakai masker dan juga tidak lupa sudah melakukan vaksinasi dan jika belum vaksin wajib melampirkan surat sehat bebas Covid -19. Diharapkan dengan Adanya PPKM level 3, Rakyat Indonesia mampu bertahan  pada masa pandemi secara Ekonomi dan di harapkan dapat memutus rantai penularan virus Covid-19. 

            Walau Demikian Pemerintah Pusat dan Pemkot Depok, tetap gencar pada pelaksanaan vaksin massal, memastikan PPKM level 3 berjalan sesuai aturan dan melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi rakyat. Pada Akhirnya Semua aturan yang di keluarkan Pemerintah di maksudkan untuk Kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Komentar